SEMARANG-Warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang telah menerima sertifikat program konsolidasi tanah bisa menjaga dan memanfaatkan dengan baik bukti hak kepemilikan atas tanah yang telah diterimanya.
Pasalnya, sertifikat tanah ini merupakan wujud kepastian hak bermukim sekaligus merupakan bukti legalitas hak atas tanah yang telah dimiliki. Pesan ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, saat menyerahkan sertifikat tanah Program Konsolidasi Tanah Pemerintah, di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Senin (12/12/).
Selain itu juga dapat menggunakannya dengan bijak dan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga. “Karena sertifikat ini merupakan wujud kepastian hak bermukim dan legalitas hak atas tanah bagi bapak dan ibu sekalian, ” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Hadi Tjahjanto juga menyampaikan, hari ini telah diserahkan Sertifikat Hak Atas Tanah di Desa Penawangan, melalui program Konsolidasi Tanah yang merupakan salah satu program pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan penataan kembali terkait dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum.
“Termasuk dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam (SDA) dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, ” tambahnya.
Komentar
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.